Hak Mendapatkan pendidikan
Hak Mendapatkan Pendidikan – setiap warga Negara berhak mendapatkan hak untuk berpendidikan seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”
Pendidikan |
Jika ditulis secara lengkap bunyi dari UUD Tahun 1945 Pasal 31 adalah :
Ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidkan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang – Undang
Ayat 4 : Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Ayat 5 : Pemerintah memajukkan ilmu pengetahuan dan teknologi
tag: setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran termasuk uud 1945 pasal , hak pendidikan, pendidikan
0 Response to "Hak Mendapatkan pendidikan"
Post a Comment