Hak Mendapatkan pendidikan

Hak Mendapatkan Pendidikan – setiap warga Negara berhak mendapatkan hak untuk berpendidikan seperti yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan

hak mendapatkan pendidikan
Pendidikan


Jika ditulis secara lengkap bunyi dari UUD Tahun 1945 Pasal 31 adalah :

Ayat 1 : Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan

Ayat 2   : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidkan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Ayat 3 : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang – Undang

Ayat 4 : Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

Ayat 5 : Pemerintah memajukkan ilmu pengetahuan dan teknologi  


tag: setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran termasuk uud 1945 pasal , hak pendidikan, pendidikan 

0 Response to "Hak Mendapatkan pendidikan"

Post a Comment

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel